Life

Apakah Haram Mengerjakan Sholat Sunnah Jika Punya Utang Sholat Fardhu?

Jakarta - Sholat fardhu yang lima waktu dalam sehari adalah kewajiban yang harus dilaksanakan tepat pada waktunya. Sebaiknya, sholat fardhu langsung dikerjakan begitu adzan berkumandang. Untuk menyempurnakan sholat fardhu, umat Muslim dianjurkan untuk melakukan sholat sunnah. Ada banyak jenis sholat sunnah yang bisa diamalkan, salah satunya adalah sholat sunnah rawatib yang mengiringi sholat fardhu.

Rasulullah SAW bersabda tentang keutamaan sholat sunnah rawatib: "Barangsiapa menjaga dalam mengerjakan sholat sunnah dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan rumah untuknya di surga, yaitu empat rakaat sebelum Dzuhur, dua rakaat setelah Dzuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya dan dua rakaat sebelum Subuh." (HR. Tirmidzi).

Namun, jika seseorang meninggalkan sholat fardhu, baik disengaja atau tidak, maka dia wajib melakukan qadha atau membayar utang sholat tersebut. Pertanyaannya, jika punya utang sholat fardhu, apakah haram melaksanakan sholat sunnah? Ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya pernah menjawabnya di YouTube Al Bahjah TV. Yuk simak penjelasannya!

Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan, jika ada orang yang punya utang sholat wajib karena kesengajaan, maka dia wajib mengqadha sholat dan tidak diperkenankan melakukan sholat sunnah. Namun, jika seseorang meninggalkan sholat fardhu karena udzur, dia boleh melaksanakan sholat sunnah meskipun belum mengqadha sholat fardhunya. Meski begitu, sholat fardhunya tetap wajib diqadha.

Buya Yahya juga menyebutkan beberapa udzur yang bisa diterima, seperti sakit atau kebodohan di masa muda. "Udzur (sholat) macam-macam, termasuk sakit. Kebodohan di masa mudanya karena banyak bergaul dengan orang yang sangat awam, bahkan mungkin agamanya masih setengah-setengah, berarti dia bukan karena menentang Allah, karena tidak mengerti cara sholat yang benar, akhirnya banyak meninggalkan sholat, berarti ada udzur saat itu," jelas Buya Yahya.

Cara Mengqadha Sholat Fardhu

Selanjutnya, Buya Yahya menjelaskan tentang cara membayar utang sholat. Menurutnya, melaksanakan qadha sholat tidak harus dilakukan pada waktu sholat tersebut. "Membayar utang (sholat) Dzuhur tidak harus di waktu Dzuhur. Membayar utang Dzuhur bisa dilakukan pada waktu Maghrib atau sebaliknya. Sebaiknya agar sesuai dengan urutannya agar mudah menghitungnya," kata Buya Yahya.

Wallahu a’lam.