Hukum Upacara Bendera dan Perayaan HUT Kemerdekaan 17 Agustus Menurut Muhammadiyah
Cilacap - Tanggal 17 Agustus adalah hari yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia, karena pada hari ini, Bung Karno membacakan teks proklamasi kemerdekaan. Setiap tahun, momen bersejarah ini diperingati dengan berbagai kegiatan, termasuk perlombaan dan pengibaran bendera merah putih yang menghiasi rumah-rumah penduduk.
Di pagi hari 17 Agustus, banyak masyarakat yang melaksanakan upacara bendera untuk mengenang detik-detik proklamasi kemerdekaan dan jasa para pahlawan yang telah berkorban. Namun, ada beberapa pendapat yang menyatakan bahwa upacara bendera adalah bentuk bid’ah atau hanya sekadar adat belaka.
Jadi, bagaimana sebenarnya hukum pelaksanaan upacara bendera dan perayaan kemerdekaan dalam Islam? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita merujuk pada pendapat Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.
Perayaan Kemerdekaan Merupakan Muamalah
Menurut bincangsyariah.com, kita perlu memahami bahwa ibadah terbagi menjadi dua: ibadah umum dan ibadah khusus. Ibadah umum mencakup segala amalan yang diizinkan oleh Allah, sedangkan ibadah khusus adalah yang telah ditentukan secara rinci oleh-Nya.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berpendapat bahwa bid’ah bisa terjadi dalam dua bidang: akidah dan ibadah khusus. Oleh karena itu, semua hal yang berkaitan dengan akidah dan ibadah khusus harus berdasarkan dalil yang kuat, baik dari Al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah.
Dalam konteks ini, perayaan kemerdekaan termasuk dalam kategori muamalah, yang berarti diperbolehkan selama tidak melanggar aturan agama dan norma sosial. Seperti yang dijelaskan dalam hadits, jika perayaan tidak terkait dengan ibadah, maka itu dianggap sah.
Hukum Melaksanakan Upacara Kemerdekaan
Kaidah fikih menyatakan bahwa hukum asal dalam muamalah adalah mubah atau boleh, kecuali ada larangan dari Allah. Perayaan kemerdekaan Indonesia adalah bentuk penghormatan kepada para pahlawan, bukan penyembahan. Oleh karena itu, menghormati bendera dan melaksanakan upacara bendera tidak dilarang dalam agama.
Namun, penting untuk diingat agar perayaan tidak terjerumus ke dalam perilaku berlebihan atau mubazir, yang justru akan menodai makna kemerdekaan itu sendiri. Dalam Al-Qur’an, Allah melarang perilaku berlebih-lebihan, dan hal ini harus menjadi perhatian kita saat merayakan HUT RI.
Demikianlah pembahasan mengenai hukum merayakan kemerdekaan menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. Wallahu A’lam.