Solusi Halal untuk Lomba Agustusan yang Dikhawatirkan Mengandung Unsur Judi
Jakarta - Perlombaan adalah kegiatan yang sangat dinanti-nanti oleh masyarakat, terutama di bulan Agustus untuk merayakan HUT RI. Berbagai lomba seperti panjat pinang dan balap bakiak selalu menarik perhatian dan antusiasme warga, dari tingkat RT hingga komunitas yang lebih besar.
Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan: di beberapa daerah, peserta lomba diharuskan membayar uang pendaftaran. Uang ini biasanya digunakan sebagai hadiah bagi pemenang. Praktik ini bisa menimbulkan kekhawatiran karena mirip dengan perjudian, di mana peserta mengeluarkan uang dan pemenang mengambil semua uang tersebut.
Dalam Islam, perjudian jelas haram. Lalu, bagaimana dengan uang pendaftaran yang dijadikan hadiah? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita simak penjelasan dari KH Yahya Zainul Ma’arif, atau yang akrab disapa Buya Yahya.
Lomba Agustusan yang Haram
Buya Yahya menekankan pentingnya memastikan bahwa semua perlombaan yang diadakan harus halal. Beliau menyatakan, “Segala bentuk permainan bisa dilombakan, yang penting tidak bertentangan dengan akhlak dan akidah.” Menurutnya, kita harus mendahulukan perlombaan yang halal, seperti pacuan kuda, dan menjauhi yang berpotensi menjadi haram.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa jika hadiah diambil dari uang pendaftaran peserta, maka itu termasuk judi dan hukumnya haram. “Semua yang diambil dari peserta, maka itu namanya judi dan hukumnya haram,” tegasnya.
Solusi Agar Lomba Jadi Halal meski Ada Uang Pendaftaran
Jadi, bagaimana agar perlombaan yang memungut uang pendaftaran tetap halal? Buya Yahya memberikan solusi yang menarik. Ia menyarankan agar dalam setiap lomba, harus ada peserta yang tidak membayar pendaftaran. Peserta ini, yang disebut sebagai muhallil, harus memiliki kriteria yang sama dengan peserta yang membayar.
“Kalau ada yang pakai bayar, maka harus ada muhallilnya. Misalnya, jika ada 20 peserta, cari beberapa orang yang tidak usah bayar pendaftarannya, dan orang itu punya kriteria yang sama bisa menjadi juara,” jelas Buya Yahya. Jika tidak ada peserta yang tidak membayar, maka perlombaan tersebut berpotensi menjadi judi, dan hukumnya haram.
Dengan cara ini, lomba-lomba Agustusan bisa tetap berlangsung dengan semangat kompetisi yang sehat dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Wallahu a’lam.