Apa Syarat dan Kontroversi Dugaan Rekayasa Guru Besar di ULM?
Jakarta - Sebelas dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin diduga merekayasa syarat permohonan guru besar. Investigasi Majalah Tempo edisi 7 Juli 2024 mengungkap rekayasa tersebut dilakukan salah satunya dengan mengirimkan artikel ilmiah ke jurnal predator.
Tak hanya dosen ULM, kasus ini juga menyoroti kejanggalan terkait gelar akademik beberapa tokoh masyarakat, termasuk Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang meskipun mengklaim gelar mereka diperoleh dengan proses yang benar, namun prosesnya masih menjadi pertanyaan.
Sebenarnya bagaimanakah syarat dan cara mendapatkan gelar guru besar atau profesor?
Pengertian Guru Besar
Menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih aktif mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Gelar ini bukan hanya sekedar titel akademik, tetapi juga mencerminkan posisi penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan di perguruan tinggi. Profesor memiliki tanggung jawab besar dalam membimbing mahasiswa, khususnya dalam program doktoral, serta berperan dalam berbagai kegiatan akademik yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.
Syarat Mendapatkan Gelar Guru Besar
Untuk mencapai gelar guru besar, seorang dosen harus melalui berbagai tahapan dan memenuhi persyaratan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat mengangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebutan guru besar atau profesor hanya digunakan selama dosen tersebut masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Proses pengangkatan guru besar memerlukan seleksi yang ketat dan penilaian kredibel oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Salah satu aturan yang relevan adalah Pasal 49 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, yang menyatakan bahwa jabatan akademik tertinggi ini mempunyai kewenangan untuk membimbing calon doktor.
Selain itu, seorang profesor juga memiliki kewajiban khusus yang harus dipenuhi dalam kurun waktu tiga tahun, yakni sebagai berikut.
- Menulis Buku: Menulis buku yang setara dengan 3 SKS per tahun.
- Menghasilkan Karya Ilmiah: Menghasilkan karya ilmiah yang setara dengan 3 SKS per tahun.
- Menyebarluaskan Gagasan: Menyebarluaskan gagasan yang setara dengan 3 SKS per tahun.
Ketiga kewajiban ini dapat dilaksanakan secara fleksibel dalam tiga tahun. Misalnya, seorang profesor dapat menyelesaikan ketiga kewajiban dalam satu tahun, kemudian dua tahun berikutnya bebas kewajiban, atau membagi tugas tersebut dalam dua tahun dan satu tahun bebas kewajiban. Yang penting, totalnya dalam tiga tahun harus menyelesaikan kewajiban khusus setara 9 SKS dan setiap kewajiban harus diambil.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | AISYAH AMIRA WAKANG | FRISKI RIANA
Pilihan Editor: Aliansi Akademisi Desak Pemerintah Cabut Gelar Guru Besar yang Terbukti Gunakan Cara Curang