Tanggung Jawab Pemerintah Sesuai UU PDP dalam Menghadapi Bocornya Data Nasional
Ilmuwan dan pakar di bidang teknologi informasi, Onno Widodo Purbo, menyampaikan implementasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasca-kebocoran Pusat Data Nasional (PDN) harus diterapkan dengan adanya pemberitahuan tertulis.
Onno menjelaskan bahwa pemberitahuan tersebut harus jelas mengenai kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, upaya penanganan, dan pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh pengendali data pribadi.
Wakil Rektor Institut Teknologi Tangerang Selatan (ITTS) menegaskan pentingnya pemberitahuan tertulis kepada individu yang data pribadinya bocor. Hal ini sesuai dengan Pasal 46 ayat 1 sampai 3 UU PDP.
Pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan data pribadi harus memberitahu secara tertulis dalam waktu 3x24 jam kepada individu yang data pribadinya bocor. Pemberitahuan tersebut minimal harus memuat informasi mengenai data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, serta upaya penanganan dan pemulihan oleh pengendali data pribadi.
Dalam beberapa kasus tertentu, pengendali data pribadi juga harus memberitahukan kepada masyarakat mengenai kegagalan perlindungan data pribadi.
Onno juga menyoroti pentingnya perencanaan, implementasi, dan monitoring keamanan cyber oleh pemerintah untuk menjaga kerahasiaan data nasional.