Apakah Sah Membayar Uang Sekolah dari Hasil Judi Online?
Judi online menjadi isu yang menonjol dalam berita akhir-akhir ini, dengan dampaknya yang meluas dari anak-anak hingga wakil rakyat. Kemudahan akses melalui internet dan perangkat seluler membuat judi online sangat mudah dijangkau oleh berbagai kalangan. Kurangnya pengawasan dan regulasi yang efektif membuat situs-situs judi ini sulit dikendalikan, sehingga anak-anak dan remaja pun dapat dengan mudah terpapar.
Iming-iming keuntungan cepat dan mudah dari judi online sering kali menggoda banyak orang untuk terlibat, meskipun risiko kerugian finansial sangat tinggi. Selain dampak negatif yang meluas, ada juga fenomena di mana orang tua sengaja terlibat dalam judi online dengan harapan mendapatkan uang tambahan untuk biaya sekolah anak-anak mereka. Keputusan ini sering kali didorong oleh tekanan ekonomi dan harapan mendapatkan keuntungan cepat untuk memenuhi kebutuhan finansial keluarga. Sayangnya, alih-alih mendapatkan keuntungan, banyak yang justru mengalami kerugian besar, yang akhirnya memperburuk kondisi keuangan mereka.
Apakah sah membayar uang sekolah dari hasil judi online? Menurut keterangan ulama, bermain judi online termasuk dalam praktek perjudian yang diharamkan. Dalam fikih, ditemukan beberapa keterangan yang menjelaskan mengenai hukum membayar uang sekolah anak dari uang judi online. Menurut keterangan ulama, bermain judi online termasuk dalam praktek perjudian yang diharamkan, karena dalam hal ini seseorang menyerahkan hartanya sebagai perbandingan dari suatu kemanfaatan yang tidak pasti didapatkan.
Sebagaimana dalam penjelasan kitab Fatawa Muhammaad Said Ramadhan al-Buythi, juz 2, halaman 49 berikut, "kaidah yang dapat mendefinisikan praktek perjudian adalah bahwa setiap orang yang menyerahkan hartanya sebagai kompensasi untuk memperoleh suatu kemanfaatan yang bisa jadi berhasil dan bisa jadi mendapat kerugian merupakan praktek perjudian yang diharamkan." Menurut keterangan di atas, judi online termasuk praktik perjudian yang diharamkan. Sehingga, apabila seseorang memperoleh uang dari perjudian tersebut, maka uang itu haram digunakan dan Allah SWT akan melemparkannya ke neraka.
Sebagaimana sabda nabi yang disebutkan dalam kitab Ihya’ ‘Uluumiddiin, Juz 2 halaman 91 berikut, "Barang siapa yang memperoleh harta dari pekerjaan dosa, kemudian ia pergunakan untuk menyambung kerabat atau disedekahkan di jalan Allah SWT, maka Allah akan mengumpulkan semuanya dan melemparkannya ke neraka." Selain itu, apabila seseorang menggunakannya untuk menafkahi keluarganya seperti untuk membayar uang sekolah anak, maka ibadahnya dihukumi tidak sah dan Allah SWT tidak akan menerima amalnya.
Sebagaimana lanjutan keterangan dalam kitab Ihya’ ‘Uluumiddiin, juz 2 halaman 91 berikut, "Upah dari pekerjaan yang terkait dengan maksiat itu dihukumi haram dan seseorang tidak diperbolehkan bersedekah dengan uang itu serta tidak sah." Berdasarkan keterangan di atas, judi online termasuk praktik perjudian yang diharamkan. Apabila seseorang memperoleh uang dari perjudian tersebut, maka uang itu haram digunakan dan Allah SWT akan melemparkannya ke neraka. Selain itu, apabila dia menggunakannya untuk menafkahi keluarganya seperti membayar uang sekolah anak, maka ibadahnya dihukumi tidak sah dan Allah SWT tidak akan menerima amalnya.