Tech

Apple Berpotensi Dikenai Denda karena Diduga Melanggar Ketentuan DMA

Apple, perusahaan teknologi terkemuka dunia, saat ini berpotensi menghadapi konsekuensi hukum setelah diduga melanggar ketentuan Digital Markets Act (DMA). DMA adalah undang-undang baru yang diberlakukan oleh Uni Eropa untuk mengatur kekuatan dan perilaku perusahaan teknologi besar.

Menurut laporan terbaru, Apple diduga menggunakan posisinya yang dominan di pasar untuk merugikan pesaing dan menghambat persaingan yang sehat. DMA bertujuan untuk mencegah praktik bisnis yang tidak adil dan memastikan persaingan yang sehat di pasar digital.

Jika terbukti bersalah, Apple dapat dikenai denda yang signifikan. Denda ini dapat mencapai hingga 10% dari total pendapatan tahunan perusahaan. Selain itu, Apple juga dapat diharuskan untuk mengubah praktik bisnisnya agar sesuai dengan ketentuan DMA.

Keputusan akhir mengenai denda dan sanksi lainnya masih dalam proses penelitian dan investigasi oleh otoritas Uni Eropa. Namun, kemungkinan besar Apple akan menghadapi konsekuensi hukum jika terbukti melanggar ketentuan DMA.