Lempar Jamrah: Manfaat, Keutamaan, dan Prosedur yang Benar
Salah satu rangkaian yang harus dilakukan dalam pelaksanaan ibadah haji adalah melempar jamrah. Melempar Jamrah adalah melontar batu kerikil ke arah jamrah Sughra, Wustha dan Kubra dengan niat mengenai objek jamrah (marma) dan kerikil masuk ke dalam lubang marma. Hukum melempar jamrah sendiri adalah wajib. Dengan artian, bila ditinggalkan maka berkewajiban membayar dam atau fidyah.
Lontaran jamrah terdiri dari dua lontaran, yaitu melontar jamrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan lontaran jamrah di hari tasyrik pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Masing-masing lontaran menggunakan batu kerikil sebanyak 7 kali.
Melontar jamrah merupakan simbol perlawanan kepada unsur-unsur kejahatan, sifat-sifat syaithaniyah yang bersemayam dalam diri manusia. Melontar jamrah juga mengingatkan jamaah haji bahwa setan senantiasa berusaha menghalangi manusia berbuat kebaikan. Melontar jamrah adalah simbol perjuangan melawan segala godaan setan. Lemparan sebanyak tujuh kali mengisyaratkan perlawanan kepada sehat dan unsur-unsur kejahatan harus dilakukan dengan ulet dan sekuat tenaga.
Melempar Jamrah tidak hanya sekedar melempar, melainkan suatu ritual yang mengandung banyak makna dan hikmah di dalamnya. Agar mencapai kesempurnaan dalam pelaksanaan ibadah haji, alangkah baik bila memperhatikan hal-hal yang disunahkan, termasuk tata cara melempar jamrah yang baik dan benar.
Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’ali (w. 1270 H) dalam kitab Busyral Karim menyebutkan beberapa kesunahan dalam melontar jamrah sebagai berikut:
- Melempar jamrah dengan tangan kanan.
- Melempar jamrah dengan posisi menghadap kiblat pada lemparan hari Tasyriq.
- Mengangkat tangan sampai terlihat ketiak bagi jamaah laki-laki.
- Melempar dengan cepat-cepat.
- Menggunakan batu yang suci.
Sementara itu, bagi jamaah perempuan dianjurkan tidak mengangkat tangan saat melontar jamrah. Namun, Imam al-Adzra’i mengatakan hukumnya sunnah bagi jamaah perempuan untuk mengangkat tangan asalkan tidak ada orang atau ditemani oleh suami dan mahramnya.
Di samping kesunahan di atas, Syekh Khatib as-Syarbini dalam kitabnya menyebutkan bahwa jamaah haji juga dianjurkan mengucapkan takbir setiap kali melempar jamrah. Hal ini dilakukan sebagai pengganti dari bacaan talbiyah. Berikut bacaan takbir yang dimaksud:
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الْـحَمْدُ
Allāhu akbar, Allāhu akbar, Allāhu akbar. Lā ilāha illallāhu wallāhu akbar. Allāhu akbar wa lillāhil hamdu.
Demikian penjelasan terkait hikmah, tata cara dan kesunnahan pelaksanaan melempar jamrah. Semoga yang menjalani ibadah haji diterima oleh Allah swt dan menjadi haji yang mabrur. Wallahu A’lam
Bushiri, Pengajar di Pondok Pesantren Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan