Life

Hukum Pembayaran Tukang Jagal dengan Daging Qurban: Apakah Boleh?

Di masyarakat, praktik memberi upah kepada tukang jagal atau petugas penyembelih hewan qurban dengan daging hewan yang dikorbankan sudah menjadi kebiasaan yang umum terjadi. Upah dalam bentuk daging kurban, kepala atau kaki hewan qurban ini seringkali diberikan sebagai penghargaan atas jasa dan keahlian mereka dalam melaksanakan tugas tersebut. Dalam perspektif masyarakat, memberikan upah kepada tukang jagal atau tim penyembelih dengan daging qurban tersebut dapat dilihat sebagai bentuk kompensasi yang wajar atas pekerjaan yang telah dilakukan.

Lantas bagaimana hukum, mengambil daging atau bagian lain dari hewan qurban untuk tukang jagal ini? Dengan apa sebaiknya memberi upah tukang jagal?

Mengutip Nuonline.id, orang yang berqurban diperbolehkan memberi atau membayar upah kepada tukang jagal atau tim yang mengurusi hewan qurban. Namun kebolehan di sini, dibayar dengan harta yang lain bukan dengan daging hewan yang diqurbankan. Tetapi jika orang yang berqurban itu memberikan daging atau kulit hewan qurban kepada panitia qurban yang merangkap tim jagal dengan niat sedekah, maka pemberian itu tidak dilarang atau diperbolehkan.

Syekh M Ibrahim Al-Baijuri berpendapat, orang yang berqurban dilarang memberikan sesuatu dari hewan qurban kepada tim jagal dengan niat sebagai upah mereka. Kalau pemberian itu diniatkan sebagai sedekah atau hadiah untuk mereka, maka hal itu tidak masalah.

Imam Nawawi juga mengatakan, berbagai macam teks redaksional dalam mazhab Syafi'i menyatakan bahwa menjual atau menjadikan upah hewan qurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semuanya dilarang.

Tidak diperbolehkannya daging qurban sebagai upah untuk tukang jagal atau yang lainnya, karena ibadah qurban adalah ibadah pengorbanan dengan mengeluarkan qurbannya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT, sehingga tidak boleh menarik kembali hewan tersebut untuk upah. Maka dari itu sebagian daging hewan qurban wajib dibagikan kepada sesama dan sebagiannya sunnah di makan oleh keluarga dengan tujuan untuk mengharap berkah (tabarruk).

Dengan kata lain, jika orang yang berqurban mengambil daging atau kulit hewan qurbannya untuk diberikan kepada penjagal sebagai upahnya, maka ia sama saja menarik kembali hewan qurbannya. Karena ada bagian yang diambil untuk membayar penjagalnya. Padahal hewan qurban itu disembelih dalam rangka beribadah kepada Allah.