Hukum Mengenai Pisau yang Jatuh saat Menyembelih Hewan Kurban
Kasus gagal dalam menyembelih hewan kurban oleh jagal, bisa terjadi karena hewan yang mengamuk, pisau yang kurang tajam, pisau jatuh karena hewan berontak, atau hewan tidak langsung mati. Oleh karena itu, seringkali dilakukan penyembelihan ulang. Lantas bagaimana status hukum hewan yang disembelih dengan cara demikian?
Aturan menyembelih hewan agar daging hewan sembelihannya halal dikonsumsi, telah dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa hewan harus dipotong dalam satu kali potongan, bukan dalam dua kali potongan. Jika dipotong dalam dua kali potongan, maka hewan yang disembelih menjadi haram. Namun, masih ada kemungkinan untuk menyembelih dengan dua kali pemotongan atau lebih agar sembelihannya tetap halal, asalkan memenuhi syarat-syaratnya.
Dalam penjelasan lebih lanjut, disebutkan bahwa jika tidak ada kehidupan yang stabil pada potongan kedua, namun ada kehidupan yang stabil pada potongan kedua, maka hewan yang disembelih menjadi halal. Begitu juga dengan potongan ketiga dan seterusnya, syaratnya adalah adanya kehidupan yang stabil pada awal potongan terakhir. Namun, jika pisau diangkat dan digunakan kembali segera, atau dilempar karena tumpul dan mengambil pisau yang lain dengan segera, atau jatuh dan mengambil pisau yang lain dengan segera, atau diangkat dan digunakan untuk memotong sisa yang ada, maka hewan yang disembelih menjadi halal meskipun tidak ada kehidupan yang stabil pada potongan terakhir.
Penjelasan ini juga menjelaskan bahwa hewan yang disembelih dalam keadaan stabil (al-hayah al-mustaqirrah) masih dapat dianggap halal. Keadaan stabil tersebut dapat ditandai dengan gerakan yang kuat, darah yang memancar, dan aliran darah yang deras setelah penyembelihan.
Dalam kesimpulannya, menyembelih hewan dengan dua kali pemotongan atau lebih tidak menjadi masalah dalam arti daging hewan yang disembelih tetap halal, dengan syarat jeda waktu yang singkat menurut kebiasaan antara pemotongan pertama dan berikutnya. Karena semua potongan dianggap satu kali pemotongan bila tidak ada jeda yang panjang.
Artikel ini diambil dari tulisan Ustadz Muhamad Hanif Rahman, khadim Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.