Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Anak dan Perempuan: Memahami Batasan dan Keparahan
anak-anak mereka, ayah yang seharusnya memberikan perlindungan, atau bahkan kerabat dekat seperti paman atau kakek. Kekerasan ini juga bisa terjadi dalam hubungan pacaran atau dialami oleh pekerja rumah tangga yang tinggal bersama keluarga yang mereka layani.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) menyediakan kerangka hukum untuk melawan kekerasan dalam rumah tangga. Undang-undang ini mengidentifikasi berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan pengabaian di dalam rumah tangga. Namun, implementasi undang-undang ini masih menghadapi tantangan tersendiri.
Salah satu dampak utama kekerasan dalam rumah tangga, seperti yang diungkapkan oleh Komnas Perempuan, adalah:
Siklus Kekerasan yang Berlanjut Kekerasan dalam rumah tangga memiliki potensi untuk menyebar dan mempengaruhi anggota keluarga lainnya. Misalnya, ketika seorang suami melakukan kekerasan terhadap istrinya, anak-anak mereka juga berisiko menjadi korban.
Efek Psikologis Korban kekerasan dalam rumah tangga sering mengalami trauma psikologis yang mendalam. Mereka mungkin kesulitan mengembangkan rasa aman dan percaya diri. Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental serius di kemudian hari.
Sikap dan Perilaku Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan yang penuh kekerasan cenderung menginternalisasi pola perilaku yang tidak sehat. Mereka mungkin belajar bahwa kekerasan adalah cara normal untuk menyelesaikan konflik, yang dapat menyebabkan sikap dan perilaku agresif di masa depan.
Dampak pada Perempuan Sebagian besar korban kekerasan dalam rumah tangga adalah perempuan, meskipun pria juga bisa menjadi korban. Perempuan yang mengalami kekerasan sering menghadapi dampak yang merusak tidak hanya pada kesehatan fisik mereka, tetapi juga pada harga diri dan kemandirian mereka.
Data dari Laporan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tetap menjadi masalah serius di Indonesia. Kekerasan fisik terhadap istri dan anakperempuan adalah isu yang paling umum. Kasus kekerasan seksual, termasuk perkosaan dalam rumah tangga dan incest, juga mengalami peningkatan signifikan.
Kekerasan dalam rumah tangga bukanlah masalah sepele yang terjadi di balik pintu tertutup dalam rumah tangga. Dampaknya dapat meluas ke lapisan masyarakat yang lebih luas, merusak individu dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting untuk terus menganjurkan perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga dan bekerja sama untuk mencegah kekerasan semacam itu terjadi di masa depan.
Related Articles
Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Anak dan Perempuan: Memahami Batasan dan Keparahan
Cara Memasak Sagu Mutiara agar Matang Sempurna dalam 5 Menit dan Menghemat Gas
Tips Bermain Gran Turismo 7 untuk Pemula
Percepat Kongres XXI, Ketua Umum PB PMII Bentuk Lembaga Ad Hoc