Tech

Polisi Mampu Menghentikan Akses Internet Secara Langsung, Inilah Tanggapan Tajam dari Pengusaha

Jakarta - DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan ketiga atas UU Nomor 3 tahun 2022 mengenai Polri. Salah satunya mengatur kepolisian dapat memblokir internet secara langsung.

Mengutip CNN Indonesia, RUU itu akan membuat Polisi bisa menindak, memblokir atau memutus dan upaya memperlambat akses di ruang siber.

Mengomentari hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif mengatakan, banyak pihak yang ingin mengambil peran di dunia internet.

"Siapa yang mau ambil peran Kominfo? Polri? BSSN? Mau siapa? Kalau semuanya mau ngambil peran kan repot. Nih kita juga bahasanya koordinasi dengan siapa nih asosiasi? Siapa bapaknya kita? Kalau begini repot jadinya semua mau ngambil peran, mau jadi hero, repot sih," kata Arif di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Arif mengatakan belum ada komunikasi ke pihak Asosiasi terkait aturan tersebut.

Saat ditanya mekanisme pemblokiran akan menandai IP addressnya, pemblokiran akan akan dilakukan Kementerian Kominfo

Caranya dengan melalui mekanisme beberapa sistem. Termasuk dengan mencari dan crawling informasi di internet.

"Baik itu dari sistem mereka (Kominfo) yang crawling. Crawling itu cari-cari gitu ya sistemnya, atau laporan-laporan. Misalnya ada yang melaporkan, "nih situs ini judi online" baru mereka blokir," jelas dia.