Apakah Lebih Baik Melepas atau Membiarkan Jenazah Menggunakan Gigi Palsu saat Dimakamkan?
Lazimnya, seseorang tidak nyaman dengan kondisi gigi tanggal atau copot alias ompong. Karenanya, banyak yang memilih untuk memasang gigi palsu.
Memasang gigi palsu adalah prosedur umum untuk menggantikan gigi yang hilang akibat berbagai alasan, seperti kerusakan gigi, kecelakaan, atau kondisi kesehatan tertentu.
Gigi palsu tidak hanya memperbaiki estetika senyum, tetapi juga memungkinkan seseorang untuk mengunyah makanan dengan nyaman dan memulihkan fungsi bicara yang baik.
Namun, ketika seseorang meninggal dunia, gigi palsu atau protesa gigi yang dimilikinya sebaiknya tidak dilepas dari tubuh sebelum pemakaman.
Hal ini dikarenakan ajaran Islam menekankan bahwa tubuh manusia harus dimakamkan utuh tanpa ada bagian yang diambil atau diubah kecuali ada kepentingan kesehatan yang mendesak atau ketentuan syariah yang memperbolehkannya.
Menurut pandangan beberapa ulama, gigi palsu berbahan emas atau perak sebaiknya dicopot jika memungkinkan tanpa merusak gigi-gigi lainnya. Namun, jika ada risiko gigi-gigi lain copot, maka gigi palsu tersebut dibiarkan saja.
Sedangkan jika gigi palsu berbahan selain emas atau perak, tidak ada masalah jika dibiarkan terkubur bersama jenazah. Namun, jika benda tersebut bernilai, maka harus ditanggalkan kecuali jika dikhawatirkan akan menyakiti jenazah.