Tech

Klarifikasi Kominfo Mengenai Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet dengan Starlink

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan Starlink sudah mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Izin ini tertuang dalam bentuk badan hukum dan perjanjian kerja sama lewat PT Starlink Service Indonesia. Perihal penyelenggaraan layanan Very Small Aperture Terminal (VSAT) dan Internet Service Provider (ISP).

Dengan hadirnya badan hukum dan memiliki izin beroperasi di Indonesia, masyarakat umum bisa menggunakan layanan internet berbasis satelit ini. Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya, Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail, pengguna Starlink tidak perlu melaporkan penggunaan layanan ini ke pemerintah, karena layanan internet ini telah mendapatkan izin dan sah dipakai di Indonesia.

Ismail juga menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan khusus antara Starlink dengan ISP lainnya di Indonesia. Regulasi, badan hukum, dan perizinannya diatur secara adil tanpa adanya kebijakan khusus. Masyarakat yang ingin menggunakan Starlink tidak perlu meminta izin ke pemerintah.

Stasiun bumi dari Starlink yang dibangun harus melapor ke pemerintah, namun pengguna layanan tidak perlu dilaporkan. Pemerintah juga memiliki kemampuan untuk mendeteksi pendirian stasiun bumi ilegal melalui gelombang radio yang dipancarkan.

Salah satu keuntungan pemerintah dari hadirnya Starlink adalah pajak. PT Starlink Service Indonesia harus membayar pajak penghasilan (PPh) berdasarkan laporan keuangan perusahaan.

Klarifikasi ini juga merupakan respons dari Kominfo terhadap anggapan bahwa Starlink ilegal dan tidak membayar pajak. Kominfo ingin menjelaskan bahwa Starlink telah memenuhi perizinan dan kewajiban pajak di Indonesia.