Life

Apakah Menghadiahkan Al-Fatihah kepada Nonmuslim Diperbolehkan atau Dilarang?

Kematian merupakan takdir yang pasti bagi setiap manusia. Tak ada yang bisa mempercepat ataupun memperlambat datangnya kematian itu. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ankabut ayat 57 yang dapat menjadi pengingat bagi kita semua, "Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Kemudian hanya kepada Kami kamu dikembalikan".

Barangkali ada di antara keluarga, kerabat ataupun orang yang kita kenal telah meninggal dunia, maka sudah sepantasnya bagi kita untuk mengirimkan doa dan menghadiahkan Al-fatihah kepada mereka. Namun, bagaimana hukumnya bagi seorang muslim yang menghadiahkan Al-Fatihah atau bertawasul kepada seorang nonmuslim?

Menghadiahkan pahala surah fatihah untuk non Muslim yang sudah meninggal dunia, hukumnya haram. Namun, jika mendoakan non Muslim yang masih hidup agar mendapatkan hidayah atau kebaikan dunia, seperti mendokan agar sehat, itu boleh.

Haram meng-shalati orang kafir, sebab mendoakan orang kafir agar memperoleh ampunan juga haram. Allah berfirman: "Dan jangan selamanya meng-shalati salah satu dari mereka yang mati." Sedangkan dalil haramnya mendoakan orang kafir agar supaya memperoleh ampunan adalah firman Allah: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni kemusyrikan".