Sidang Perdana Gugatan Orang Tua Brigadir J ke Ferdy Sambo DKK Ditunda
Sidang perdana gugatan orang tua Brigadir J ke Ferdy Sambo dan kelompok lainnya ditunda. Gugatan ini menuntut ganti rugi sebesar Rp75 miliar.
Berdasarkan laporan dari CNN Indonesia, sidang yang seharusnya digelar pada tanggal 27 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda karena alasan teknis. Sidang akan dijadwalkan ulang pada tanggal yang belum ditentukan.
Gugatan ini dilakukan oleh orang tua Brigadir J yang merupakan korban dalam insiden kekerasan yang melibatkan Ferdy Sambo dan kelompoknya. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp75 miliar sebagai kompensasi atas kerugian yang mereka alami.
Menurut laporan dari Kompas, rincian gugatan tersebut mencakup biaya perawatan medis, kerugian materiil, dan kerugian immateriil yang dialami oleh Brigadir J dan keluarganya. Gugatan ini juga mencakup tuntutan terhadap Ferdy Sambo dan Presiden atas tanggung jawab mereka dalam insiden tersebut.
Gugatan ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan dua tokoh yang memiliki pengaruh dan popularitas. Ferdy Sambo, seorang selebriti dan influencer terkenal, diketahui memiliki banyak pengikut di media sosial. Sementara itu, Brigadir J adalah seorang anggota polisi yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di sumber berita Suara Surabaya. Gugatan ini menjadi perhatian banyak orang dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Brigadir J dan keluarganya.